Penyebaran Covid-19 yang semula muncul di Wuhan Cina lalu kemudian menyebar ke berbagai negara hingga menimbukan kasus jutaan manusia meninggal dunia. Segera setelah organisasi kesehatan dunia mengumumkan Covid 19 sebagai pandemi semua pihak turun tangan menyatakan perang lawan wabah yang mematikan ini. Semua kalangan bahu-membahu berusaha menemukan formula terbaik penanggulangan Covid-19.
Di Indonesia, jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 3.194.733, sembu 2.594.692 dan meninggal sebanyak 84.766 orang.
Persoalannya kemudian adalah sebagian masyarakat masih belum rela atas kepergian keluarganya karena Covid-19. Bahkan mereka merasa dihantui oleh stigma sebagian orang bahwa meninggal karena covid-19 itu adalah balasan atau hukuman dari Allah SWT. Dengan adanya stigma seperti ini, kemudian, keluarga yang ditinggalkan merasa takut terkucilkan dan dijauhi oleh masyarakat khususnya tetangga di sekelilingnya. Belum lagi, mereka juga kadang merasa minder sendiri karena kepergian keluarganya akibat Covid-19. Nah, harusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi apalagi yang beragama Islam. Mengapa karena di dalam sejarah agama Islam, penyakit seperti ini bukanlah hal baru dan meski dalam bentuk dan nama yang lain.
Berdasarkan kondisi di atas, di sini dibutuhkan pencerahan kepada mereka yang kebetulan keluarganya meninggal karena Covid-19, sekaligus memberi kabar gembira kepada mereka bahwa keluarga mereka yang meninggal tersebut tidak sia-sia tapi justeru mereka mendapat rahmat Allah SWT., dan digolongkan orang yang mati syahid.
Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta) menyatakan bahwa kematian disebabkan oleh Covid-19 masuk dalam kategori mati karena tho’un. Karena pengertian tho’un menurut ulama dan ahli bahasa adalah penyakit menular secara umum.
Lembaga Fatwa Mesir ini diperkuat dengan hadis Nabi mengatakan: “Dari Aisyah ra, istri Nabi Muhammad SAW, Aisyah berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang tho’un. Rasulullah lalu menjawab: Sesungguhnya wabah tho’un (penyakit menular dan mematikan) itu adalah ujian yang Allah kirimkan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya dan Allah juga menjadikannya sebagai rahmat (bentuk kasih sayang) bagi orang-orang beriman. Tidaklah seorang hamba yang ketika di negerinya itu terjadi tho’un lalu tetap tinggal di sana dengan sabar (doa dan ikhtiar) dan mengharap pahala disisi Allah, dan pada saat yang sama ia sadar tak akan ada yang menimpanya selain telah digariskan-Nya, maka tidak ada balasan lain kecuali baginya pahala seperti pahala syahid” (HR Al-Bukhari). Dalam hadis lain disebutkan bahwa dari Abu Hurairah diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: “Orang syahid itu ada lima: orang terkena wabah penyakit, orang mati karena sakit di dalam perutnya, orang tenggelam, orang tertimpa reruntuhan bangunan, dan orang syahid di jalan Allah (mati dalam perang di jalan Allah” (HR Al-Bukhari).
Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Badz al-Maun Fi Fadhilat At-Thaun mengatakan, “seseorang yang terpapar thaun atau wabah kemudian meninggal maka dia meninggal dalam keadaan syahid“.
Mengacu pada fatwa Lembaga Fatwa Mesir, Perkataan Ibn Hajar dan dua hadis di atas, semestinya dapat mengobati duka cita masyarakat atas keluarga yang meninggal dunia karena Covid-19. Masyarakat juga diharapkan dapat memahami dan merasa tenang menghadapi jika ada saudara atau keluarga terdekat yang meninggal dunia karena wabah Covid-19. Mengapa demikian, karena orang yang meninggal tersebut, masuk dalam kategori mati syahid di jalan Allah dan dijanjikan pahala di akhirat kelak.
Namun perlu diingat seseorang meninggal karena Covid dikategorikan syahid atau tidak, tergantung pada perilakunya dalam menyikapi wabah. Apabila seorang muslim tidak mematuhi protokol kesehatan dan terpapar Covid-19 kemudian meninggal, orang tersebut tidak dalam keadaan syahid. Sebaliknya, apabila seseorang telah berusaha mematuhi protokol kesehatan lalu terpapar Covid-19 dan meninggal dunia, maka orang tersebut meninggal dalam keadaan syahid.
Masyarakat juga semestinya dapat mematuhi dan menerima prosedur protokol kesehatan kematian Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah dan atau pihak/lembaga berwenang. Hal ini perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran corona virus disease (Covid-19) dan keselamatan dan kemaslahatan kita semua khususnya bagi pihak keluarga yang ditinggalkan. Semoga ! Wallahu A’lam