Menikah adalah bersatunya dua insan antara laki dan perempuan yang sudah dewasa dalam satu ikatan suci guna mencapai hidup bahagia yang diliputi suasana sakinah, mawaddah, warahmah. Diantara tujuan pokok dari menikah itu adalah untuk menyalurkan libido seksual secara sah guna mendapatkan keturunan sebagai generasi pelanjut, sehingga bumi ini terus dapat dihuni dan dikelola secara baik untuk kepentingan hidup bersama.
Demikian juga yang telah dilakukan oleh sepasang kekasih antara Maziyaturrohmi, S.Pd dengan Ya’kub, S.Pd dalam ikatan pernikahan suci yang dilaksanakan hari Ahad, 23 Rajab 1442 H/7 Maret pukul 09.00 WIB di masjid Hamzanwadi Nahdlatul Wathan Jakarta. Maziyaturrohmi adalah putri pertama dari Bapak Junaidi dan Ibu Siti Aminah, sedang Ya’kub adalah putra ketiga dari Bapak Arsyad dan Ibu Rakmah.

Dalam pernikahan ini banyak sekali para tamu undangan yang ikut menyaksikannya. Maklum sepasang kekasih yang menikah ini adalah bagian dari keluarga besar Yayasan Mi’rajush Shibyan NW Jakarta. Maziyaturrohmi bertugas sebagai guru di SDI NW Jakarta dan Ya’kub mengajar di SMP NW Jakarta, juga bertugas sebagai musyrif di Pondok Pesantren NW Jakarta.
Berdasarkan pantauan media SinarLIMA (Sinar5New.com) terlihat raut wajah para tamu undangan menampakkan suasana penuh bahagia dari awal acara hingga selesai. Sebelum acara akad nikah dimulai terlebih dahulu mengikuti serah terima dari pihak calon mempelai laki yang diwakili oleh TGH. Muslihan Habib, MA dan dari pihak calon mempelai wanita diwakili oleh Ust. Drs. Muhasan.

Dalam penyerahan calon mempelai pria ini TGH. Muslihan Habib menyampaikan beberapa hal penting yaitu;
Pertama, mengucapkan banyak terimakasih atas sambutan yang begitu hangat dan penuh keramahan dari pihak keluarga besar calon mempelai wanita.
Kedua, Ananda Ya’kub ini sangat butuh bimbingan, nasehat, masukan dan pengajaran agar dalam membina rumah tangga nanti tercapai keluarga yang harmonis dan diliputi suasana penuh bahagia (sakinah, mawaddah, warahmah).
Ketiga, berharap agar segala bawaan walaupun ala kadarnya dijadikan sebagai tanda pengikat silaturrahim, kekeluargaan dan kedekatan antara pihak mempelai pria dan wanita.
Keempat, menyerahkan calon mempelai pria kepada keluarga calon mempelai wanita untuk dapat dinikahkan sesuai dengan pernikahan yang telah disyari’atkan oleh agama Islam.

Selanjutnya acara penerimaan dari calon mempelai wanita diwakili Ust. Drs. Muhasan yang menyatakan menerima dengan senang hati dan penuh gembira atas segala barang bawaan dari pihak calon mempelai pria dan akan segera dinikahkan langsung oleh bapak kandung dari calon mempelai wanita yaitu Ust. Junaidi dengan disaksikan seluruh keluarga besar dan tamu undangan yang hadir.
Tibalah pada acara inti yaitu akad nikah antara Maziyaturrohmi bin Bapak Junaidi dengan Ya’kub bin Bapak Arsyad yang diawali dengan pemeriksaan kelengkapan berkas dari petugas KUA kecamatan Cakung, Jakarta Timur Bapak Drs. H. Mastur, MM. Pemeriksaan kelengkapan berkas ini bertujuan untuk mencocokkan kesesuaian identitas diri terhadap calon mempelai pria dan calon mempelai wanita. Juga disampaikan dua saksi utama yaitu dari pihak calon mempelai wanita Ust. Drs. Badri HS, QH, M.Pd dan saksi dari pihak calon mempelai pria Drs. KH. Muhammad Suhaidi, SQ.

Sebelum akad nikah ini berlangsung supaya lebih sempurna dan mendapatkan cucuran barokah dari Allah SWT terlebih dahulu mendengarkan lantunan pembacaan ayat suci Al Quran oleh Qari’ Internasional yang berasal dari Lombok yaitu TGH. Abdul Karim, SQ. Dengan suaranya yang tinggi, merdu dan bagus ini membuat suasana prosesi akad nikah menjadi sangat khidmat dan khusyu’, dimana semua hadirin yang mendengarnya larut dalam indahnya lantunan ayat Allah merasuk kedalam jiwa, sehingga menambah rasa iman di dalam hati.

Selanjutnya pembacaan khutbah nikah oleh Ust. Husni Haris, S.Sos sebagai pengingat kepada kedua calon mempelai khususnya bahwa menikah itu adalah sunnah yang sangat ditekankan oleh Rasulullah SAW, bahkan dinyatakan orang yang melanggar sunnah ini bukan termasuk bagian dari golongan umat beliau. Juga hendaknya pernikahan itu benar-benar dilandasi dengan nilai taqwa, agar pernikahannya langgeng, bahagia dan penuh dengan berkah.

Setelah pembacaan khutbah nikah ini selesai, Bapak Drs. Mastur, MM selaku petugas dari KUA kecamatan Cakung langsung mengambil alih dan memimpin jalannya akad nikah ini. Dalam akad nikah ini yang menjadi wali adalah orang tua kandung dari Maziyaturrohmi Bapak Junadi. Sesuai arahan dari bapak penghulu, Bapak Junaidi bersalaman dengan memegang erat tangan dari Ya’kub dengan uacapan ‘ijab yaitu;
“Wahai Ya’kub bin Bapak Arsyad, saya nikahkan dan saya kawinkan anak saya Maziyaturrohmi kepada engkau dengan maskawin 6 gram emas tunai. Kemudian Ya’kub dengan lantang dan lancar mengucapkan kalimat qabul; “Saya terima nikahnya dan kawinnya Maziyaturrohmi binti Bapak Junaidi dengan maskawin 6 gram emas tunai”.

Setelah mendengar ucapan qabul dari Ya’kub yang sangat lancar, maka dua orang saksi tanpa ragu menyatakan sah, kemudian pernyataan sah ini diikuti dengan sepakat oleh seluruh hadirin yang menyaksikannya. Dengan demikian sahlah pernikahan antara Ya’kub dengan Maziyaturrohmi baik secara agama maupun secara Negara yang berlaku di Indonesia. Kemudian Bapak penghulu mendoakan secara khusus kepada dua mempelai sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW yaitu;
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ
Baarakallahu laka wabaraka ‘alaika wajama’a bainakumaa fii khoir.
Artinya: ”Semoga Allah memberikan berkah untukmu, memberi berkah padamu dan menghimpun kalian berdua (sebagai suami istri) dalam kebaikan”. Aamiin.

Pondok Pesantren NW Jakarta dan media SinarLIMA mengucapkan selamat menempuh hidup baru kepada Ya’kub dengan Maziyaturrohmi, semoga pernikahannya ini menjadi pernikahan yang penuh berkah, rizki berlimpah, mendapatkan keturunan yang shalih/shalihah dan diliputi dengan suasana yang sakinah, mawaddah warahmah. Aamiin. (Amr)
Bekasi, 24 Rajab 1442 H./8 Maret 2021 M