Oleh : Muhammad Irfan
Mahasiswa Al Aqidah Al Hasyimiyyah Jakarta Prodi PAI, Semester VII
Euthanasia berasal dari Bahasa Yunani “eu” yang berarti “baik” dan “Thanatos” yang berarti “kematian”.
Dalam Bahasa Arab dikenal dengan istilah:قَتْلُ الرَّحْمَةُ (Pembunuhan dengan kasih sayang) تَيْسِيْرُ الْمَوْتُ (Memudahkan kematian).
Berdasarkan kepada ilmu kedokteran euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kamatiannya.
Bentuk-bentuk Euthanasia.
Euthanasia terbagi menjadi dua bentuk antara lain:
Euthanasia Aktif (positif)
Euthanasia aktif adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan diberikan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi bias sembuh atau bertahan lama. Alasan yang biasanya dikemukakan dokter adalah bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang penderita pasien serta tidak akan mengurangi sakit yang memang sudah parah.
Contohnya euthanasia aktif, misalnya ada seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering kali pingsan. Dalam hal ini, dokter yakin yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus.
Euthanasia Pasif (negative)
Euthanasia pasif adalah tindakan dokter menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan dokter adalah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk pengobatan sangat tinggi, sedangkan fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter sudah tidak efektif.
Contoh euthanasia pasif, misalkan pemderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh. Atau, orang yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati maka dapat mematikan penderita. Dalam kondisi demikian, jika pengobatan terhadapnya dihentikan, akan dapat mempercepat kematiannya.
Hukumnya
Euthanasia Aktif (positif)
Ulama sepakat mengatakan bahwa hukumnya haram. Sebab yang berhak menghidupkan dan mematikan seseorang hanyalah Allah Swt.
Allah Swt berfirman:
اللَّهُ يُحْيِي وَيَمِيْتُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ (ال عمران١٥٦)
Artinya: Allah menghidupkan dan mematikan. Dan Allah melihat apa kamu kerjakan.
Oleh sebab itu segala tindakan yang dapat mematikan diri atau meminta bantuan untuk dimatikan adalah tindakan yang terlarang dalam Islam. Hal ini disandarkan pada firman Allah Swt:
Larangan bunuh diri:
وَلَاتَقْتُلُوا أنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا.
Artinya: dan jangan kamu membunuh darimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An-Nisa; 29)
Larangan membunuh:
وَلَاتَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ.
Artinya: dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. (Al-An’am: 151)
Euthanasia Pasif (negative)
Ulama berbeda pendapat, sebagian mereka mengatakan haram dan sebagian lain mengatakan boleh. Hal ini dilatari oleh perbedaan mereka dalam memahami apakah perintah berobat dalam Islam hukumnya wajib atau mubah. Seperti dalam hadits Rasulullah Saw:
إِن اللَّه تَعَالى أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَوَاءً فَتَدَاووا وَلَاتَدَاووا بِالحَرَام.
Artinya: Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya dan menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah kalian, dan jangan kalian berobat dengan haram. (HR. Abu Dawud dari Abu Darda)
Pendapat yang mengatakan bahwa berobat adalah wajib maka euthanasia pasif dengan melepaskan perangkat medis yang menunjang kehidupan hukumnya haram. Sebab dengan melepaskan peralatan tersebt dapat menyebabkan kematian.
Sedangkan pendapat yang lain yang mengatakan bahwa berobat hukumnya mubah maka euthanasia pasif dengan melepaskan perangkat medis yang menunjang kehidupan bagi pasien hukumnya adlah boleh. Sebab seseorang boleh berobat sebatas kemampuannya masing-masing dan Allah Swt tidak akan membersihkan penyakit melainkan hamba itu mampu memikulnya.